TATA TERTIB PESERTA
PENILAIAN TENGAH SEMESTER GASAL
TAHUN AJARAN 2020/2021
SMAQT YANBUUL QURAN 1
PATI
1.
Peserta
memasuki ruangan setelah bel dibunyikan.
2.
Peserta
dilarang membawa buku atau catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruangan.
3.
Peserta
membawa alat tulis-menulis sendiri, tidak diperbolehkan meminjam peserta
lainnya.
4.
Peserta
wajib mengisi daftar hadir yag telah disediakan.
5.
Peserta
boleh mengerjakan setelah tanda bel mengerjakan berbunyi.
6.
Peserta
yang membutuhkan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas ruang.
7.
Peserta
yang terlambat masuk ruangan baru diperbolehkan mengikuti tes setelah mendapat
izin dari Kepala SMPQT Yanbuul Quran 1 Pati, dan kepadanya tidak diberikan
perpanjangan waktu.
8.
Selama
tes berlangsung, peserta tidak diperbolehkan keluar ruangan sebelum tanda tes
berakhir.
9.
Peserta
yang meninggalkan ruangan akan dianggap telah menyelesaikan tes sepenuhnya.
10. Peserta yang telah selesai mengerjakan
soal diperbolehkan keluar ruangan dengan menyerahkan lembar jawab dan soal
kepada pengawas dan tidak boleh diminta kembali.
11. Peserta harus berhenti mengerjakan
soal setelah tanda bel waktu selesai dibunyikan.
12. Selama tes berlangsung peserta tidak
diperbolehkan:
a.
Menanyakan
jawaban kepada siapapun
b.
Bekerja
sama dengan peserta lain
c.
Memberi
atau menerima bantuan dalam menjawab soal-soal
d.
Memperlihatkan
pekerjaan kepada peserta lain atau melihat jawaban dari peserta lain.
13. Peserta harus meninggalkan ruangan
dengan tertib dan tenanng setelah tanda waktu selesai, lembar jawaban disatukan
dengan lembar soal dan ditinggalkan di atas meja masing-masing.
14. Peserta yang melanggar tata tertib
akan dikeluarkan dari ruangan dan kepadanya diberikan nilai 0 (nol) serta
identitasnya dicantumkan ke dalam berita acara.
15. Tidakdiperkanankanmembuka tab lain selain tab yang digunakanuntuktes
PTS.
Mengetahui, Ketua PTS Abdullah
Muis, S.Pd. NIY. |
Pati, 27 Agustus 2020 Sekretaris PTS, Mirza
ArifSusanto, S.Pd. NIY. 01201707037 |
PTS BAHASA INDONESIA X THN 2020-2021